Grid.ID - Vonis Nikita Mirzani kini bertambah jadi enam tahun penjara usai dirinya mengajukan banding. Tim kuasa hukum siap tempuh kasasi pekan depan.
Kisruh antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih belum berakhir. Meskipun kasus telah sampai di putusan vonis, namun sang aktris tampaknya belum puas.
Seperti yang telah diketahui, Nikita tak terima usai dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia pun mengajukan banding.
Namun upaya banding tersebut justru makin memperberat hukumannya. Kini Nikita dijerat enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Nikota dalam sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025). Pada amar putusannya, ibunda Lolly disebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengetahui kenyataannya, tim kuasa hukum Nikita Mirzani pun tak ingin tinggal diam. Mereka berencana mendaftarkan kasasi pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Senin (15/12/2025) kita kasasi. Iya, harus kasasi karena ini sangat kelirulah. Putusan ini sangat keliru ya," ujar Usman, kuasa hukum Nikita, dikutip dari Tribun Seleb.
Ia pun mengungkap rencana tersebut lantaran menilai ada yang salah dengan putusannya. Usaman lantas menyinggung soal dimasukannya pasal TPPU merupakan langkah yang salah.
"Nanti berkaitan dengan upaya hukum kasasu itu, kita Senin akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Nanti teman-teman media bisa datangilah di hari Senin," sambungnya.
"Kalau dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama delapan bulan kan jelas bahwa tidak ada fakta yang mengarah pada TPPU dan semua dilakukan atas dasar kesepakatan," jelasnya.
| Source | : | Tribun Seleb,Grid.ID |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Desy Kurniasari |