Grid.ID - Berita soal Nikita Mirzani terbukti TPPU gegerkan publik. Majelis hakim bahkan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.
Ya, hal ini lantaran Nikita Mirzani terbukti TPPU yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), unsur yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti di tingkat pertama. Usut punya usut, hal ini rupanya karena hakim menemukan bukti kesalahan ibu tiga anak itu.
Yakni dimana hakim menemukan liran dana mencurigakan itu digunakan hingga akhirnya dinilai sebagai upaya untuk menutupi asal-usulnya.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata hakim ketua Sri Andini dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (13/12/2025).
Tak berhenti sampai di situ, hakim juga menemukan aliran dana Rp2 miliar pada 14 November 2024. Uang tersebut berasal dari korban Reza Gladys, tetapi tidak masuk ke rekening Nikita.
Melainkan ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa. Dimana hal itu dianggap sebagai trik samarkan uang hasil kejahatan.
"Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa.
Dengan tambahan catatan 'Nikita Mirzani' merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut," imbuh hakim.
Transaksi uang itu pun berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka (Down Payment) rumah mewah senilai Rp 33,5 miliar yang sedang dicicil Nikita.
"Pada tanggal 14 November 2024, cicilan pembayaran Down Payment tersebut telah jatuh tempo pada hari yang sama pula, masuk pembayaran secara tunai langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp1.486.234.000," ujar hakim.