Grid.ID - Upaya banding Nikita Mirzani disesalkan setelah vonis justru makin berat. Praktisi hukum buka suara, beri tanggapan dari sudut pandangnya.

Vonis Nikita Mirzani yang sebelumnya hanya 4 tahun penjara, kini bertambah jadi 6 tahun. Hal ini usai ia melayangkan upaya banding.

Dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya gugur pada vonis pertama, kini setelah mengajukan banding, dakwaan tersebut justru kembali dimasukkan. Diketahui, banding dilakukan Nikita pada Selasa (9/12/2025).

Nikita dianggap terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Menanggapi hal itu, seorang praktisi hukum bernama Jaenudin turut memberikan tanggapan.

Praktisi Hukum Soroti Upaya Banding Nikita Mirzani

Jaenudin menyesalkan keputusan sang aktris yang telah mengajukan banding. Pihaknya menyebut, Nikita seharusnya berterima kasih kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah menghapuskan dakwaan TPPU.

"Sejak awal, harusnya Nikita dan kuasa hukumnya itu terima kasih dengan hakim tingkat pertama atas putusan PN Jakarta Selatan yang udah bijak banget," bebernya, dikutip dari Tribunnews.

Ia lalu menegaskan bahwa tiap tingkatan, keputusan hakim akan berbeda. Sehingga bukan tidak mungkin hukuman justru ditambah makin berat.

"Karena bagaimanapun pertimbangan hukum antara majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding itu pasti berbeda," tambahnya.

Ia pun menambahkan jika sejak awal Nikita memiliki kecenderungan niat untuk melakukan pencucian uang. Jaenudin lantas menyinggung soal mens rea.

"Sejak awal saya mengatakan mens rea-nya itu masuk gitu kan."

Baca Juga: Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun, Pihak Reza Gladys Singgung Soal Terbukti Lakukan Pemerasan

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,grid.id
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral