Grid.ID - Proses hukum terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang menyeret nama Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania, serta Rafly Tilaar kembali menjadi sorotan publik. Ketiganya diketahui tidak menghadiri panggilan resmi pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa panggilan sidang sebenarnya telah dikirimkan secara sah kepada ketiga termohon eksekusi tersebut. Namun hingga majelis hakim memulai persidangan, tidak satu pun dari mereka terlihat hadir di ruang sidang.

"Ya, jadi panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut; Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi tunggu sampai majelis dimulai, belum ada yang datang, walaupun panggilannya sudah sah diterima oleh para termohon eksekusi," ujar Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).

Ketidakhadiran para termohon eksekusi itu pun langsung menjadi perhatian majelis. Odie menyebut, pihak pengadilan sempat menanyakan langkah lanjutan apabila para termohon kembali mangkir dari panggilan resmi yang telah dilayangkan.

"Dan memang kemudian ditanyakan juga tentang bagaimana seandainya kalau misalnya ini termohon eksekusi tidak hadir di panggilan ini," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Odie menegaskan bahwa tim kuasa hukum korban telah menyiapkan langkah tegas. Ia menyatakan telah mengantongi data lengkap mengenai aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar, yang dapat dijadikan objek sita atau pemblokiran untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada para korban.

"Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening," ujarnya.

Tak hanya itu, upaya hukum juga dilakukan dengan melibatkan instansi pemerintah. Odie mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lapas dan Imigras, mengingat Rafly Tilaar diketahui bekerja sebagai sipir di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.

"Termasuk juga kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di penjara Nusakambangan agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu diblokir untuk melakukan pembayaran kepada para korban," katanya.

Lebih lanjut, Odie menyampaikan bahwa pengadilan telah menjadwalkan panggilan kedua atau aanmaning kedua sebagai bentuk teguran lanjutan. Panggilan tersebut dijadwalkan pada 4 Maret mendatang, dengan harapan para termohon eksekusi menunjukkan itikad baik dengan hadir secara langsung.

"Ya, panggilan yang kedua, aanmaning kedua, teguran kedua tanggal 4 Maret. Harapannya Nia Daniaty dan anaknya Olivia datang dong," kata Odie.

Baca Juga: Tessa Mariska Bongkar Sosok Ayah Biologis Ressa? Sebut 99 Persen Mirip Rapper Ini!

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#Bandung

#Okie Agustina

#ngawi

#dewi perssik

#Rizky Febian