Grid.ID - Kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania dan menyeret nama sang ibu, Nia Daniaty, kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius. Setelah proses hukum berjalan cukup panjang, para korban akhirnya mendapatkan angin segar terkait upaya pengembalian kerugian yang mereka alami.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah melayangkan teguran eksekusi atau aanmaning kepada Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty. Teguran tersebut berisi perintah agar ketiganya segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para korban dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar.
Namun, dalam sidang teguran pertama yang digelar pada Rabu (18/2/2026), ketiganya justru tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Baik Olivia Nathania, Rafly Tilaar, maupun Nia Daniaty tidak tampak di ruang sidang, meskipun pemanggilan telah dilakukan secara resmi.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, membenarkan ketidakhadiran para terlapor tersebut. Ia menyebut bahwa pihak pengadilan sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk menunjukkan itikad baik.
"Panggilan tadi sudah dikirimkan, namun memang sampai tadi kami tunggu, belum ada yang datang," ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).
Ketidakhadiran ini tentu memicu kekecewaan dan kemarahan dari para korban yang jumlahnya tidak sedikit. Tercatat, terdapat 179 korban yang merasa dirugikan akibat praktik penipuan CPNS bodong yang menjanjikan kelulusan sebagai aparatur sipil negara dengan imbalan sejumlah uang.
Melihat sikap tidak kooperatif tersebut, pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan langkah hukum lanjutan yang lebih tegas. Odie menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data lengkap mengenai aset-aset milik Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar yang dapat dijadikan objek penyitaan.
"Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir,” tegas Odie.
Tak hanya itu, Odie juga mengungkapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan persetujuan atau “lampu hijau” untuk melanjutkan proses eksekusi apabila pada panggilan kedua nanti ketiganya kembali mangkir. Panggilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret mendatang.
Jika ketiganya tetap tidak hadir, maka pengadilan akan langsung memerintahkan proses penyitaan aset tanpa perlu menunggu lagi. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menjamin hak para korban agar kerugian mereka dapat dipulihkan.
Aset yang menjadi target penyitaan pun bukan aset sembarangan. Pihak korban mengklaim telah mengantongi data terkait sejumlah properti bernilai tinggi milik Nia Daniaty.
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Nesiana |