Grid.ID - Sidang putusan banding atas kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys akan dibacakan pada hari ini, Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Joko Santoso, Panitera Muda PT DKI Jakarta. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Sidang perkara pidana Nikita Mirzani pada hari Selasa, 9 Desember 2025," ungkap Joko melalui pesan singkat kepada Grid.ID.
"Sidangnya jam 10," lanjut Joko.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. (*)
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |