Grid.ID - Proses mediasi kasus perdata antara Reza Gladys dan aktris Nikita Mirzani dinyatakan gagal atau deadlock. Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025) itu gagal lantaran pihak Nikita Mirzani tak bisa hadir.
Terkait mediasi yang gagal itu, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara memberi respon menohok. Kuasa hukum Reza Gladys salahkan Nikita Mirzani lantaran dinilai tidak menunjukan itikad baik sebagai pihak yang melayangkan gugatan.
Menurutnya, Nikita sebagai penggugat yang merasa dirugikan harusnya aktif dan berusaha untuk hadir. Ketidakhadiran Nikita itu akan membuat proses mediasi tak bisa dilakukan.
"Karena penggugat yang merasa dirugikan, maka dia mestinya aktif dan mempunyai etiket baik untuk supaya hadir."
"Nyatanya dia tidak hadir," ujar Surya usai sidang dilansir dari Kompas.com.
"Jadi masa kami datangkan, kami pihak tergugat, masa kami yang harus hadirkan? Kan tidak bisa begitu mekanisme hukum," tambahnya.
Namun, tudingan itu lantas dibantah oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Usman menyebut status kliennya sebagai tahanan negara membuatnya sulit hadir lantaran harus mengurus administrasi panjang dan tidak bisa dilakukan mendadak.
"Sesuai dengan apa, teman-teman ketahui sendiri kan Nikita Mirzani kan dalam tahanan negara."
"Oleh karena itu, kami membutuhkan waktu dalam proses administrasi untuk mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI, koordinasi kepada kejaksaan, terus kemudian koordinasi dengan Rutan Pondok Bambu," jelas Usman.
Menurut Usman, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menghendaki kehadiran kedua belah pihak, bukan hanya penggugat.
| Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |