Grid.ID – Mediasi kasus perdata antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys resmi dinyatakan gagal (deadlock). Namun, panasnya persidangan justru berlanjut ke adu argumen sengit antara tim kuasa hukum kedua belah pihak di luar ruang sidang.
Pemicunya bermula dari pernyataan tim kuasa hukum Reza Gladys yang menilai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani sebagai sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal.
Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, secara terbuka mengungkapkan keheranannya. Ia menilai langkah hukum Nikita Mirzani sebagai fenomena "luar biasa" yang membingungkan.
Ia menyinggung status Nikita yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pidana yang melibatkan keduanya.
"Kita juga prinsipnya dari awal sudah menyatakan tidak mungkin ini bisa tercapai mediasi. Kenapa? Gugatannya aneh," ujar Surya Batubara usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
"Bagaimana enggak aneh? Sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Bagaimana yang sudah terbukti melakukan tindak pidana melakukan gugatan kepada kami? Kan tidak mungkin," ujarnya.
Pihak Reza Gladys bahkan menyindir bahwa, jika gugatan ini diterima akal sehat, maka penjara akan penuh dengan narapidana yang menggugat balik korbannya.
"Kami perlu belajar hukum ini ya, kami salut nengok penggugat yang begitu luar biasa," sindir Surya.
Mendengar pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara dan Marulitua Sianturi, langsung memberikan respons menohok.
Mereka meminta pihak lawan untuk memahami perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata, serta status vonis Nikita yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |