Grid.ID - Sidang mediasi kasus perdata gagal total usai Nikita Mirzani absen. Pihak Reza Gladys minta sang aktris hadir hingga singgung soal gugatan yang aneh.
Proses mediasi antara Nikita dan Reza Gladys dinyatakan deadlock atau tidak menemukan kesepakatan. Dengan ini, sengketa kasus perbuatan melawan hukum (PMH) akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
Keputusan tersebut diambil setelah sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025) tidak membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Berita acara yang menyatakan mediasi gagal pun sudah ditandatangani kedua belah pihak.
"Mediasi gagal, minggu depan masuk dalam pokok perkara," ujar Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dari Warta Kota.
Sementara itu, dari kubu Reza Gladys melalui kuasa hukum Darsono Edo menyatakan kesiapannya untuk menghadapi adu pembuktian di pengadilan. Majelis hakim nantinya akan menetapkan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Nikita Mirzani.
"Sudah deadlock, selanjutnya masuk ke pokok perkara, kita bertempur nanti di persidangan," ucap Darsono.
Pihak Reza Gladys Sebut Gugatan Nikita Mirzani Aneh
Setelah mediasi dinyatakan gagal, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara justru mengaku heran dengan langkah Nikita Mirzani yang mengajukan gugatan PMH. Hal ini lantaran di kasus sebelumnya, sang aktris telah dinyatakan bersalah atas pemerasan.
Surya pun menganggap gugatan ini tidak lazim karena diajukan oleh pihak yang secara hukum sudah dinyatakan sebagai pelaku. Ia lantas mempertanyakannya.
"Kami bilang, sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, yaitu Nikita dan Ismail. Bagaimana yang sudah terbukti melakukan tindak pidana melakukan gugatan kepada kami, klien kami?"
"Gugatannya aneh. Mungkin ini satu-satunya di Indonesia, terdakwa sudah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan majelis hakim, tapi melakukan gugatan," ungkap Surya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Hadir di Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Reza Gladys Meradang: Ini Mengada-ada
| Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |