Grid.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Namun, Ammar lagi-lagi tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Ini lantaran izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) belum juga terbit.
Padahal, pekan sebelumnya Majelis Hakim sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ammar dari Lapas Nusakambangan.
Situasi ini membuat Titiek Haryanti, ibu angkat Ammar, kecewa dan mempertanyakan soal kepatuhan lembaga negara terhadap hukum. Menurutnya, perintah hakim seharusnya menjadi prioritas dalam proses persidangan.
“Minggu lalu kan Hakim sudah minta pada Jaksa agar menghubungi Lapas di Nusakambangan supaya Ammar dihadirkan hari ini. Namun kalau misalnya hari ini tidak, itu kan artinya... Hakim ini kan mewakili suatu lembaga tertinggi, Mahkamah Agung. Itu Undang-Undang lho,” tegas Titiek sebelum sidang dimulai.
Ia menilai jika izin keluar tidak diberikan karena instruksi dari Kementerian atau Ditjen PAS, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Kalau info kemarin kan katanya tidak diizinkan karena perintah dari Menteri dan Ditjen tidak boleh. Artinya, ini kan tidak patuh kita sebagai negara hukum. Negara hukum itu sudah mempercayai Mahkamah Agung melalui sidang pengadilan,” lanjutnya.
Titiek juga mengingatkan bahwa Ammar masih berstatus terdakwa, bukan terpidana, sehingga hak pembelaannya di pengadilan wajib dijaga.
“Bang Ammar itu kan statusnya praduga tak bersalah. Jadi harusnya dihadirkan. Kalau Pak Dirjen bilangnya Bang Ammar itu warga binaan, itu di kasus yang lama. Ini kan beda kasus,” ujarnya.
Alasan keluarga meminta Ammar datang langsung ke persidangan tidak hanya soal status hukum, tetapi juga kendala teknis saat sidang daring.
“Kalau online itu kan kemarin bolak-balik sinyalnya putus. Komunikasi pada saat dia mau menyampaikan hal penting tapi tidak terdengar di sini, itu fatal,” jelasnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Batal Dihadirkan Langsung di Sidang, Ditjen PAS Singgung Status High Risk
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |