Grid.ID - Kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni masih terus bergulir. Biasanya digelar secara online, kini majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang yang digelar pada Kamis, 27 November 2025. Dalam penetapannya, hakim menegaskan bahwa seluruh terdakwa, termasuk Ammar Zoni dan kawan-kawan, harus dihadirkan langsung pada sidang mendatang.
Hakim ketua memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang selanjutnya.
"Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati di PN Jakarta Pusat pada Kamis (27/11/2025).
Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan Ammar Zoni secara langsung saat persidangan.
Selain para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar alat bukti dan barang bukti dibawa serta diperiksa langsung di ruang persidangan.
"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sambungnya.
Selama ini, Ammar Zoni memang tetap dihadirkan dalam persidangan, namun melalui sambungan daring. Hakim menilai bahwa tahap sidang berikutnya membutuhkan kehadiran fisik para terdakwa.
"Kalau selama ini kan dihadirkan, tetap dihadirkan tapi secara online. Sekalian di situ dihadirkan secara elektronik. Tapi untuk selanjutnya, kami memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan segera di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Eksepsi Ammar Zoni Ditolak, Bakal Lanjut ke Tahap Pembuktian
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |