Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa persidangan perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakpus yang melibatkan enam terdakwa, termasuk aktor Muhammad Amar Akbar, akan terus berlanjut ke tahap pembuktian. Hal itu diputuskan melalui putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, S.H., M.H., dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 27 November 2025.

Putusan tersebut menolak eksepsi yang diajukan oleh enam terdakwa, salah satunya adalah Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, serta memastikan bahwa dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdapat tiga poin utama:

1. Eksepsi terdakwa tidak diterima

2. Penuntut Umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap enam terdakwa, yakni:

• Terdakwa 1: Asep Ikin

• Terdakwa 2: Adrian Prasetio bin Harni

• Terdakwa 3: Andy Mualim alias Ko Andy

• Terdakwa 4: Ade Chandra Maulana bin Nursalim

• Terdakwa 5: Muhammad Rifai

• Terdakwa 6: Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni

Baca Juga: Aditya Zoni Datangi LPSK untuk Ajukan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator, Siap Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia