Grid.ID - Dedi Mulyadi larang ada hukuman fisik di sekolah. Pemberian sanksi lain yang lebih bermanfaat bisa diberikan untuk siswa yang melanggar aturan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini memberlakukan larangan hukuman fisik di lingkungan sekolah. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA/K, hingga madrasah di bawah Kementerian Agama.
"Saya kira sudah jelas, sudah dibuatkan dan sudah didistribusikan. Kami mengharapkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kemenag menerapkan sanksi yang edukatif dan pedagogik," ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum di sekolah harus dilakukan tanpa kekerasan. Sebaliknya, sanksi yang diberikan harus yang sifatnya mendidik.
"Intinya penyelesaian anak-anak yang khusus ini harus edukatif, jadi menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Ini kan pendidikan, jadi kalaupun ada hukuman, harus edukatif," jelasnya.
Sanksi yang Dianjurkan
Sebagai contoh, Herman menyebut bahwa sanksi yang diberikan harus bersifat mendidik. Misalnya bisa berupa kegiatan sosial di lingkungan sekolah seperti kerja bakti.
"Pak Gubernur menyampaikan misalnya dengan kerja bakti, bersih-bersih di sekolah kan bagus tuh. Dulu waktu kita sekolah kan ada piket," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar setiap hukuman bisa menjadi bagian dari proses pembelajaran. Pun bisa menjadi perbaikan perilaku siswa.
"Karena sebetulnya dinamika anak-anak ini kan khas, harus dilakukan dengan pendekatan pedagogik, tidak bisa yang lain," tambahnya.
Langkah Dedi Mulyadi tersebut diambil atas respons dari kasus perselisihan antara orang tua murid dengan seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Subang. Peristiwa itu mencuast setelah orang tua murid menyampaikan keberatannya terhadap tindakan guru yang diduga menampar anaknya sebagai bentuk hukuman.
| Source | : | Tribun Jabar,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |