Grid.ID- Buntut perdebatan Dedi Mulyadi dengan eks jaksa terkait bangunan liar. Haji Manaf diketahui dinonaktifkan dari jabatannya.
Konflik perdebatan yang terjadi antaran eks Jaksa Manaf Zubaidi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbuntut panjang. Adapun, insiden ini sebelumnya terjadi di lokasi normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang.
Saat itu, Dedi diketahui melakukan penertiban pada bangunan di wilayah yang dilalui sungai dan tak memiliki izin. Haji Manaf yang tak terima kemudian ngamuk, menepis, hingga menolak untuk berjabat tangan dengan sang gubernur.
"Bapak seenaknya aja. Ini negara," kata Haji Manaf, dilansir dari Kompas.com.
"Saya juga menjalankan tugas negara," tegas Dedi Mulyadi.
Adapun, Haji Manaf tetap menuntut untuk mendapatkan perlindungan. Dedi kemudian menjelaskan tentang bagaimana keberadaan bangunan liar tersebut menyebabkan banjir hingga masalah di masyarakat.
"Saya juga melindungi rakyat. Melindungi rakyat dari banjir. Rakyat kebanjiran, di sini gak bisa nyawah 20 hektare," kata Dedi.
Mantan jaksa ini tetap ngotot bahwa cara yang dilakukan pemerintah dalam membongkar bangunanya salah. Dedi Mulyadi kemudian membuat Haji Manaf tak berkutik usai menanyakan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliknya.
"Ada IMB saya nanya? Berarti bapak melanggar aturan. Gak ada IMBnya gak boleh. Kan dilarang membangun bangunan di atas sepadan sungai," kata Dedi Mulyadi.
"Saya sudah minta IMB tapi oleh pemda tidak keluarkan," jawab Manaf.
Haji Manaf diketahui berbohong soal bangunan tersebut yang disewanya, justru dia sewakan dengan harga yang fantastis. Seorang pemilik rumah makan mengaku kepada Dedi bahwa dia menyewa ruko kepada sang kakek sebesar Rp90 juta per tahun.
| Source | : | TribunJabar.id,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Nesiana |