Grid.ID - Nikita Mirzani akhirnya resmi ajukan kasasi. Keputusan ini diambil setelah hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara usai ajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, hasil sidang putusan banding yang digelar pada Selasa (9/12/2025) ini tak sesuai harapan. Nikita Mirzani pun mengaku kecewa.
Kini, ibunda Lolly tersebut resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, (15/12/2025). Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengonfirmasi pengajuan kasasi.
"Saya sudah tanda tangan sebagai pemohon kasasi yang mewakili daripada Nikita Mirzani," ujar Galih.
Galih pun menyebut proses pengajuan berjalan lancar. Pihaknya diberi waktu 14 hari untuk menyusun serta memasukkan memori kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, ia bersikukuh tak bersalah dan mengajukan banding.
Alih-alih bebas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat vonis menjadi 6 tahun penjara. Keputusan ini diambil lantaran Nikita dinyatakan terbukti turut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain pemerasan.
Dengan diajukannya kasasi, pihak Nikita berharap putusan MA dapat keluar lebih cepat. Meski demikian, mereka tidak bisa memastikan kapan hasilnya akan diumumkan.
Di sisi lain, keputusan mengajukan kasasi ini menarik perhatian praktisi hukum, Toni RM. Menurut Toni, akan ada tiga skenario utama yang dihadapi Nikita di tingkat kasasi.
Pertama, kemungkinan bebas. Ini jelas harapan terbesar pihak Nikita.
"Kemungkinan pertama kasasinya diterima, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pemerasan dan TPPU," kata Toni, dikutip dari Tribun Seleb.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Menyesal Ajukan Banding Meski Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |