Grid.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman penjara Nikita Mirzani menjadi 6 tahun, yang sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan banding ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Sri Andini, dalam sidang, Selasa (9/12/2025).
Perubahan hukuman ini terjadi karena majelis hakim tingkat banding menyatakan ada tambahan tindak pidana yang terbukti. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina Ho, menjelaskan alasan hukuman Nikita diperberat.
“Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu, ITE-nya ya, Undang-Undang ITE-nya (terbukti). Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uangnya (TPPU),” kata Albertina Ho ditemui usai sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ia menegaskan bahwa kedua hukuman yaitu pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berlaku sekaligus.
“Hukumannya itu sekaligus. Hukumannya juga kumulatif,” tambah Albertina.
Selain hukuman penjara, Nikita Mirzani juga wajib membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
"Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ucap hakim ketua Sri Andini ketika membaca putusan.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan Nikita sebelumnya akan diperhitungkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandas Sri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Hukuman Diperberat, Hakim PT Tolak Dalih Nikita Mirzani Soal Kerja Sama Bisnis dengan Reza Gladys
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |