Grid.ID – Hukuman Nikita Mirzani resmi diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding pada Selasa (9/12/2025).

Penyebab utama naiknya vonis adalah karena majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang, hakim mengungkapkan bahwa Nikita menggunakan uang hasil kejahatan ITE (pengancaman/pemerasan) untuk membayar aset pribadinya, dengan cara yang dinilai sebagai upaya mengelabui hukum.

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata hakim ketua Sri Andini saat membacakan vonis.

Hakim menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Uang tersebut berasal dari korban dr. Reza Gladys, tetapi tidak masuk ke rekening Nikita.

Dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa. Menurut hakim, alur transaksi tersebut adalah trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

"Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan 'Nikita Mirzani' merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut," ujar Hakim Sri Andini.

Transaksi uang “damai” tersebut ternyata berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka (Down Payment) rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil Nikita.

"Pada tanggal 14 November 2024, cicilan pembayaran Down Payment tersebut telah jatuh tempo pada hari yang sama pula, masuk pembayaran secara tunai langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp1.486.234.000," ungkap Hakim.

Dengan begitu, pembayaran rumah tampak seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uang tersebut berasal dari tekanan dan ancaman.

Majelis hakim menyatakan tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU. Nikita dinilai menyadari bahwa uang itu berasal dari kejahatan namun berupaya mengemasnya seperti pendapatan legal.

Baca Juga: Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Menjadi 6 Tahun Penjara, Pemerasan dan TPPU Terbukti!

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia