Grid.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/12/2025).

Dalam persidangan, hakim ketua Sri Andini menyatakan bahwa majelis hakim menerima banding yang diajukan baik oleh pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya resmi diubah.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Sri Andini.

Dalam putusan barunya, hakim menilai bahwa Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik sekaligus dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata Sri.

"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," tambahnya.

Atas dua pembuktian tersebut, Nikita dijatuhi hukuman lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Sri.

"Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tambahnya.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan Nikita sebelumnya akan diperhitungkan.

Baca Juga: Banding Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Diputus Hari Ini, Bagaimana Nasib Rival Reza Gladys?

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral