Grid.ID – Demi meringankan hukumannya, Vadel Badjideh sempat menyatakan niat tulus untuk menikahi LM, anak Nikita Mirzani yang menjadi korban atas kasus persetubuhan dan aborsi di bawah umur.

Namun, niat baik itu tidak dipercaya hakim dan malah memperberat hukuman Vadel. Alhasil, hukuman penjara Vadel bertambah menjadi 12 tahun.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Catur Irianto, majelis hakim melihat pembelaan Vadel sebagai alasan yang tidak logis dan bertentangan dengan tindakannya sendiri.

“Ada pernyataan dari terdakwa bahwa ia mau menikahi. Tetapi, Majelis Hakim tidak melihat itu, atau menolak bahwa itu mau menikahi,” kata Catur Irianto, Jumat (7/11/2025).

Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Grid.ID / Ragillita Desyaningrum
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Alasan utama hakim menolak pembelaan Vadel adalah karena ia terlibat dalam dua kali pengguguran kandungan. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan niat menikah yang ia klaim tulus.

“Hakim melihat ini tidak logis. Dia bilang mau menikahi, tetapi kok menggugurkan sampai dua kali,” jelas Catur.

Jika benar-benar berniat baik, lanjut Catur, seharusnya Vadel melindungi korban dan janinnya, bukan justru menghilangkannya.

“Seharusnya (janin itu) dijaga dan disayang apabila benar niat akan menikahi korban,” tambahnya.

Pembelaan yang semula diharapkan meringankan hukuman, justru menjadi faktor yang memberatkan. Hakim menilai janji Vadel hanyalah bentuk manipulasi tanpa penyesalan sejati.

“Dia ada niat, tetapi kok kelakuannya begitu. Kontraproduktif dengan niat dia, malah menggugurkan,” ujar Catur.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Ungkap Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Menjadi 12 Tahun

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna