Grid.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Vadel Badjideh. Malah, hukuman Vadel Badjideh diperberat, dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Menurut Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, alasan utama majelis hakim memperberat hukuman Vadel adalah karena tindakan aborsi yang dilakukan dua kali.

“Ada alasan yang khusus di sini, bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali. Ini menimbulkan trauma lah kepada korban,” kata Catur di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Tindakan tersebut bukan hanya menghilangkan nyawa calon bayi, tetapi juga membahayakan kesehatan fisik dan mental anak Nikita Mirzani, LM, yang masih di bawah umur.

"Secara umum ini merusak atau organ daripada reproduksi atau kehamilan. Jadi sudah dua kali dia (aborsi)," lanjutnya.

Selain itu, status korban sebagai anak di bawah umur juga menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi. Menurut Catur, sistem hukum di Indonesia sangat tegas dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Grid.ID / Ragillita Desyaningrum
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025).

“Itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat melindungi anak dari perbuatan seperti ini,” tegasnya.

Selanjutnya, majelis hakim juga turut menyoroti pembelaan Vadel yang dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan perbuatannya. Dalam pembelaannya, Vadel mengaku memiliki niat tulus untuk menikahi korban dan berharap hal itu bisa meringankan hukumannya.

“Dia bilang mau menikahi, tetapi kok menggugurkan sampai dua kali. Hakim melihat ini tidak logis,” ujar Catur.

Hakim berpendapat, jika Vadel benar-benar berniat menikahi korban, seharusnya ia melindungi korban dan janin yang dikandungnya, bukan malah menghilangkannya.

Baca Juga: Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik