Grid.ID - Vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Vadel Badjideh menjadi pukulan telak bagi keluarga, terutama sang ibunda, Titin Badjideh.
 
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, tidak menampik bahwa vonis tersebut membuat ibunda Vadel mengalami syok berat.
 
"Hari itu (usai vonis) yang kalian lihat syok ya," ujar Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
 
Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah proses hukum lanjutan mulai ditempuh, kondisi keluarga kini berangsur membaik.
 
Oya mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi secara intensif dengan keluarga, dan sang ibunda kini sudah bisa menerima kenyataan dengan lebih tegar.
 
"Tapi kemarin semuanya sudah kembali normal. Saya sudah ngobrol sama keluarganya, terutama dengan ibundanya," jelas Oya.
 
"Alhamdulillah ibunya bisa menerima karena kita masih ada upaya," lanjutnya.
 
Kekuatan untuk menerima kenyataan pahit ini, menurut Oya, datang dari adanya harapan melalui jalur hukum banding yang kini sedang mereka perjuangkan.
 
Sebagai kuasa hukum, Oya mengaku terus memberikan dukungan moril dan menguatkan keluarga bahwa perjuangan belum berakhir.
 
"Saya cuma menguatkan bahwa masih ada upaya hukum yang bisa kita tempuh. Mudah-mudahan hakim yang memeriksa ini, yang banding, bisa dengan cermat melihat fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," tuturnya.
 
Oya juga menegaskan kembali tanggung jawabnya kepada orang tua Vadel. Meskipun tidak bisa menjanjikan kapan, ia berkomitmen untuk terus berjuang memulangkan Vadel.
 
Baca Juga: Bantah Tudingan Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Sebut Vadel Badjideh Tak Pernah Ceritakan Kasusnya di Rutan
 
"Beban enggak, tanggung jawab sebagai kuasa hukum iya. Bahwa saya berjanji akan memulangkan Vadel, tapi kan saya enggak bilang waktunya kapan. Tapi ini anak pasti pulang, Insya Allah pulang," tutupnya.
 
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Vadel Badjideh bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan turut terlibat dalam aborsi ilegal.
 
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Bajideh. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan 3 bulan. (*)
 

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna