Grid.ID - Hukuman tiktoker Vadel Badjideh diperberat menjadi 12 tahun. Hukuman Vadel diperberat usai banding yang ia ajukan terkait kasus anak artis Nikita Mirzani ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada putusan banding yang dibacakan pada 5 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel. Vadel dinilai bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap anak artis Nikita Mirzani, LM.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)."

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan yang dikutip Grid.ID pada Kamis (6/11/2025).

Tak hanya itu, Vadel juga dinilai telah menunjukkan niat jahat (mens rea) yang kuat hingga mengakibatkan dampak serius bagi korban (LM). Majelis hukim menyebut tindakan Vadel juga dinilai dapat mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa mendatang.

"Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan,” menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam putusannya.

Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun atas kasus anak Nikita Mirzani, ucapan lawas Hotman Paris bak terbukti! (Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025)).
Grid.ID / Christine Tesalonika
Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun atas kasus anak Nikita Mirzani, ucapan lawas Hotman Paris bak terbukti! (Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025)).

Seperti diketahui, sebelum divonis 12 tahun, Vadel sempat diganjar hukuman 9 tahun penjara pada (01/10/2025) lalu. Saat itu, mantan LM itu divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 kurungan.

Merasa keberatan, Vadel pun mengajukan banding. Pihak Vadel Badjideh meminta pembebasan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara.

Tak disangka, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding dari jaksa. Hal itu karena Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ucapan Hotman Paris Terbukti

Baca Juga: Janji Manis Hotman Paris Jika Raisa Mau Jadi Aspri, Sang Pengacara Pamerkan 73 Sumber Uangnya: Tiap Hari Dapat Duit

Halaman Selanjutnya

Source : Grid.ID,Youtube
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Widy Hastuti Chasanah

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna