Grid.ID – Banding Vadel Badjideh ditolak! Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap TikTokers Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 5 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan yang dikutip Grid.ID pada Kamis (6/11/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sri Andini, S.H., M.H., menilai perbuatan Vadel telah menunjukkan niat jahat (mens rea) yang kuat dan mengakibatkan dampak serius bagi korban. Selain itu, tindakan Vadel juga dinilai dapat mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa mendatang.

"Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan,” menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam putusannya.

Putusan banding ini secara otomatis mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025. Saat itu, Vadel divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tidak puas dengan putusan tersebut, kedua belah pihak mengajukan banding. Pihak Vadel Badjideh meminta pembebasan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara. Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding dari jaksa.

Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai pengingat, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani yang merupakan ibu dari Laura Meizani atau Lolly, kekasihnya. Laporan yang dibuat pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur.

Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Terakhir, dalam sidang beragendakan tuntutan, Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Baca Juga: Vadel Badjideh Bantah Bongkar Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sampai Sumpah Al-Quran

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik