Grid.ID - Kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni kian memanas. Sang kuasa hukum, Jon Mathias kini blak-blakan mengungkap sederet kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Jon menduga, proses penetapan tersangka Ammar jauh dari kata 'clean'. Bahkan terkesan penuh tekanan, termasuk mengarah pada indikasi jebakan.
Menurut Jon Mathias, semuanya bermula secara mendadak pada Januari 2025. Ammar, yang saat itu berada di sel Rutan Salemba, tiba-tiba dipanggil oleh petugas. Di ruang pemeriksaan, Ammar sudah dihadapkan pada pihak Polsek dan lima orang terduga pelaku lainnya.
"Waktu itu Ammar di dalam sel, tiba-tiba dipanggil. Setelah dipanggil, di ruangan sudah ada pihak Polsek dan lima orang yang ditangkap. Salah satu dari mereka menunjukkan barang bukti yang katanya berasal dari Ammar," ungkap Jon Mathias dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/10/2025).
Rupanya, Ammar sama sekali tidak mengenal kelima orang tersebut. Ironisnya, pengakuan sepihak dari salah satu terduga itulah yang kemudian dijadikan dasar kuat untuk menjerat Ammar.
Jon Mathias menegaskan bahwa tuduhan ini sangat lemah. Barang bukti narkoba itu tidak ditemukan langsung dari tangan Ammar atau hasil penggeledahan selnya.
"Itu yang jadi perdebatan kusir, karena barang bukti itu bukan diambil dari Ammar, bukan tertangkap tangan. Harusnya kalau memang benar, kamar Ammar juga ikut digeledah," tegas Jon, dikutip dari Tribun Seleb.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Jon mengungkap adanya indikasi intimidasi selama proses pemeriksaan. Ammar sempat meminta didampingi pengacara, namun permintaannya ditolak mentah-mentah.
"Padahal Ammar sudah meminta didampingi pengacara, tapi malah tidak diberikan. Justru ditekan, dibilang tidak usah pakai pengacara karena hanya formalitas dan efek jera," tandasnya.
Selain itu, Jon mengaku menemukan indikasi adanya upaya untuk menghentikan kasus ini dengan imbalan tertentu dari oknum tak bertanggung jawab.
"Dalam tanda kutip, ada yang bilang 'nanti kamu kasih ini supaya perkara nggak dilanjutkan'. Nah, di situ keanehannya," tutupnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Melanggar HAM: Seperti Teroris Besar
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |