Grid.ID – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengecam keras proses pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Jon menilai cara aparat memperlakukan Ammar Zoni saat dipindahkan telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, Ammar diborgol, dirantai, dan bahkan matanya ditutup ketika dinaikkan ke truk menuju Nusakambangan.
“Ya menyedihkan sekali, ya itu lah ku bilang, Ammar ini tingkat Polsek diperlakukan seperti itu, seperti teroris besar,” ujar Jon melalui Zoom, Jumat (17/10/2025).
Menurut Jon, tindakan tersebut bukan hanya mencederai prinsip pembinaan narapidana, tetapi juga merusak citra dan harga diri Ammar sebagai manusia.
“Itu kan udah bukan pembinaan, udah pembunuhan karakter yang seperti pelanggaran HAM menurut saya. Karena dirantai, diborgol, kemudian diundang media ramai-ramai untuk narasikan dia diberangkatkan dikawal dengan kepala tertutup. Dinaikkan ke truk dengan pengawalan,” lanjutnya.
Jon meminta pemerintah, DPR, hingga Presiden turun tangan meninjau ulang prosedur pemindahan yang ia nilai tidak manusiawi itu.
“Perlu juga negara turun dalam hal ini, pihak legislatif, DPR, pak Presiden, mohon juga diberikan perlindungan ke Ammar ini, karena dia masih warga negara Indonesia, sedangkan warga negara asing saja yang kasusnya kiloan, seperti narapidana dari Filipin kan diperlakukan sangat baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jon menilai langkah pemindahan itu mengabaikan asas praduga tak bersalah, sebab kasus yang menjerat Ammar masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan.
“Itu lah ku bilang, ini terlalu tergesa-gesa. Harusnya ini disidangkan dulu ini semua, kalau emang Ammar terbukti, memang dihukumnya seperti yang digembor-gemborkan itu, otomatis kan boleh lah dia dipindahin,” katanya.
Ia juga menyinggung kejanggalan dalam kasus narkoba yang menyeret sang aktor. Menurutnya, barang bukti tidak ditemukan di kamar Ammar, melainkan dari orang lain yang bahkan tidak dikenal kliennya.
“Kalau dari kronologis Ammar bukan dari dia itu ditangkapnya barang buktinya itu. Itu nanti akan dibuktikan di persidangan,” ujar Jon.
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |