Grid.ID – Kasus dugaan keterlibatan aktor Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan terus menuai sorotan.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, memaparkan kronologi singkat kasus yang menjerat kliennya itu. Menurutnya, proses hukum terhadap Ammar sudah berjalan sejak Januari 2025.
Pada saat itu, salah satu dari kelima tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu menyebutkan bahwa barang bukti didapatkan dari Ammar.
“Nah setelah dipanggil, di situ sudah ada orang Polsek di ruangan petugas, dan ada lima orang yang ditangkap. Nah salah satu menunjukkan barang bukti itu katanya dituduh dari Ammar,” ujar Jon Mathias dalam wawancara daring, Jumat (17/10/2025).
Jon menegaskan bahwa Ammar tidak mengenal kelima orang yang turut diamankan dalam kasus tersebut. Bahkan, di ruang pemeriksaan sempat terjadi perdebatan dan saling tuduh di antara para tersangka.
“Ammar sendiri tidak kenal orang itu, itu yang jadi acuan jadi perdebatan kusir. Akhirnya main tuduh-menuduh, berarti bukti itu bukan diambil dari dia, bukan tertangkap tangan, harusnya kamar Ammar semua yang ditangkap, kan gitu,” beber Jon.
Sebagai pengacara, Jon memastikan dirinya siap membuktikan ketidakbersalahan Ammar Zoni di pengadilan. Ia pun masih terus mempelajari berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Ya saya sedang mempelajari ya, karena kan ada juga kejanggalan dalam sistem penyelidikan, penyidikan. Nah dalam penyidikannya itu Ammar disangkakan Pasal 114 juncto Pasal 132 juga. Nah harusnya ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas Jon.
Lebih lanjut, Jon mengungkap adanya kejanggalan dalam hak pendampingan hukum terhadap Ammar. Ia menilai kliennya sempat ditekan untuk tidak menggunakan pengacara saat proses penyidikan berlangsung.
“Padahal Ammar sudah diminta untuk didampingi pengacara, malah tidak diberikan, malah dia ditekan enggak usah pakai pengacara. Inikan cuma formalitas doang,” tutur Jon.
Tak berhenti di situ, Jon juga menyebut adanya dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tersebut. Ammar diminta untuk memberikan sesuatu agar perkara tidak berlanjut.
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |