Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
Kepastian pengajuan banding ini disampaikan langsung oleh Razman. Ia menunjukkan bukti pendaftaran banding yang telah diproses oleh tim kuasa hukumnya, Rahmat.
"Hari ini untuk daftarnya sudah clear. (Tim kuasa hukum) Rahmat tadi sudah kirim ke saya, penerimaan banding," ujar Razman Nasution saat konferensi pers di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Razman menjelaskan bahwa memori banding yang berisi poin-poin keberatan akan diserahkan dalam waktu paling lama 10 hari ke depan. Ia optimistis dengan langkah banding ini.
Razman mengaku mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk mantan pejabat penegak hukum terkait langkahnya ini.
"Materi bandingnya akan kami sampaikan paling lama 10 hari dari hari ini. Saya terima kasih ada yang membantu, mantan hakim, mantan jaksa, mantan polisi, mantan jenderal, pengacara-pengacara senior," paparnya.
"Mudah-mudahan nanti akan lebih terang materi banding saya untuk nanti bisa, mudah-mudahan, dibebaskan di pengadilan," ucap pengacara bertubuh tambun tersebut..
Alasan Sakit dan Absen Saat Vonis
Dalam kesempatan yang sama, Razman juga mengklarifikasi alasannya tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis. Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang berobat ke Penang, Malaysia, untuk mencari second opinion setelah didiagnosis menderita stroke infark oleh rumah sakit di Jakarta.
"Di Penang saya disuruh pakai MRI, bukan CT scan lagi. Penang mengatakan no stroke. Jakarta mengatakan stroke infark," jelasnya.
Razman menambahkan bahwa pendapat dokter di Penang hampir serupa dengan hasil konsultasinya bersama mantan Menteri Kesehatan, dr. Terawan, yang menyebut ada sedikit gangguan pada pembuluh darah di otaknya. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan masalah lama akibat menjadi perokok pasif.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |