Grid.ID - Sidang pembacaan vonis kasus Razman Nasution dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
Sebuah fakta pun terungkap dalam sidang putusan hari ini. Alasan sakit Razman hingga harus dirawat di Penang pun menjadi tanda tanya besar usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar hasil investigasi.
Dibongkar oleh JPU, dokter yang menangani Razman tidak pernah memberikan rekomendasi untuk berobat ke luar negeri. Ya, JPU melakukan pemeriksaan ulang ke Rumah Sakit Koja, tempat Razman dirawat sebelum melakukan pengobatan di Penang, Malaysia.
"Sesuai dengan perintah Yang Mulia pada persidangan yang lalu pada tanggal 23 September 2025, kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja, di mana tempat eh terdakwa ini dirawat," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
Dalam pemeriksaannya tersebut dibenarkan bahwa Razman memang sempat di rawat di RS Koja. Namun, pada tanggal 25 September Razman telah keluar dari rumah sakit tersebut.
"Dan dua hari kemudian, di tanggal 25, terdakwa kami sudah komunikasi, dia telah keluar dari Rumah Sakit Koja, mohon izin, Yang Mulia. Tanggal 25," lanjut jaksa.
Menariknya, pihak dokter di RS Koja tidak pernah memberikan rekomendasi apapun ke Razman untuk berobat ke luar negeri.
"Saat itu kita tanyakan kepada dokter, tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri," ujar JPU.
Tak hanya itu, JPU juga menemukan kejanggalan lainnya. Pihak kejaksaan baru menerima surat tersebut usai Razman sudah dalam perjalanan menuju Penang, Malaysia.
"Dan saat itu pas kita cek, surat tersebut, kita terima di saat dia telah berangkat, Yang Mulia," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Razman Nasution selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta atas pencemaran nama baik Hotman Paris.
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Nesiana |