Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali melontarkan sindiran tajam kepada rekannya sesama advokat, Razman Arif Nasution, usai yang bersangkutan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hotman menilai bahwa hukuman tersebut merupakan konsekuensi atas tindakan Razman yang selama ini mencoba menjatuhkan nama baik dirinya di media sosial.

"Razman sudah menanam pohon dan buahnya sudah dia nikmati, yaitu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Surat BAS-nya dibekukan, tidak bisa sidang," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).

Hotman menilai apa yang menimpa Razman adalah akibat dari upaya sang pengacara untuk mencari perhatian publik dengan menyerang dirinya. Bagi Hotman, Razman tidak bisa mengimbangi dirinya sehingga justru malah salah langkah.

"Dia sudah mendapatkan akibat perbuatannya yang mencoba-coba menjelek-jelekkan nama Hotman Paris yang sangat ngetop. Dia mau coba imbangi, tapi akhirnya dia salah langkah," ujarnya.

Tidak hanya berhenti di situ, Hotman juga melontarkan sindiran pedas dengan menyarankan agar Razman kembali ke kampung halamannya.

"Jadi saran saya kepada Razman, lebih bagus pulang ke kampung. Saya sudah berkali-kali bilang, 'Pulanglah kau, menggembala bebek atau mandi di sungai di kampung kamu. Kalau di sini siapa yang mau lagi jadi klienmu?' Itu aja," ujar Hotman.

Hotman juga menyinggung tuduhan-tuduhan yang sempat dilayangkan Razman melalui media sosial. Menurutnya, tindakan Razman tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga menunjukkan upaya mencari sensasi tanpa dasar hukum yang kuat.

Pengacara kondang itu juga menanggapi perihal vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Razman. Menurut Hotman, vonis yang diterima sangatlah rendah karena itu sudah menghancurkan nama baik dirinya.

"Ya menurut saya sih rendah karena dari perbuatan dia itu di Instagram dia hampir 10 kali mengatakan, 'Hotman itu penjahat seks, Hotman itu punya kelainan seks,' tapi dia tidak melaporkan secara perdata dan pidana. Nah, itu loh. Jadi dia itu mau pansos di Instagram dengan menghancurkan nama orang, menghina nama orang," ungkap Hotman.

Adapun Razman divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, ia juga mendapatkan denda sebesar Rp200.000.000,00.

Jika denda tidak dibayarkan, maka pidana kurungan akan ditambahkan 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," ungkap majelis hakim.

Baca Juga: Absen di Sidang, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia