Grid.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani hari ini berjumlah tiga orang. Mereka di antaranya Frans Asisi (ahli Linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata).
Kehadiran ahli bahasa, Frans Asisi dalam sidang Nikita Mirzani hari ini pun memberikan perspektif baru yang menguntungkan pihak terdakwa. Setelah menganalisis bukti percakapan WhatsApp dari tanggal 13 hingga 15 November, Frans Asisi dengan tegas menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan pihak yang diduga diperas.
"Kalau saya lihat percakapan, eh, WA itu, tidak pernah terdakwa itu menyampaikan sesuatu secara langsung kepada seseorang yang dalam percakapan antara Dok (Reza Gladys) dengan Mail," ujar Frans Asisi saat sidang pada Kamis (25/9/2025).
Disebutkan pula, bahwa Nikita Mirzani tidak pernah ada dalam percakapan di tanggal yang sudah disebutkan.
"Jadi, Nikita Mirzani tidak pernah dari percakapan tanggal 13, 14, 15, tidak ada chat WA langsung dari Terdakwa Nikita Mirzani kepada dua orang itu," lanjutnya.
Menurutnya, nama Nikita Mirzani hanya dilibatkan oleh pihak lain dalam sebuah proses yang ia sebut sebagai negosiasi, bukan pemerasan. Dikatakan pula, percakapan tersebut bukanlah bentuk pemerasan melainkan negosiasi.
"Mail dan Reza itu melibatkan terdakwa dalam proses negosiasi mereka," pungkasnya, menggarisbawahi bahwa Nikita tidak berperan aktif dalam percakapan tersebut.
Lebih lanjut, Frans Asisi memberikan kesaksian di mana ia membedah peran sang artis dalam rangkaian percakapan yang menjadi bukti di persidangan. Menurutnya, Nikita Mirzani tidak bertindak sebagai pelaku utama, melainkan namanya hanya dibawa-bawa oleh pihak lain.
"Mail dan Reza itu melibatkan terdakwa dalam proses negosiasi mereka," ungkap Frans Asisi.
Penegasan ini mengindikasikan bahwa inisiatif dan percakapan inti tidak berasal dari Nikita Mirzani secara langsung.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tagih Janji BPOM untuk Hadir jadi Saksi di Sidangnya: Jika Tidak Hadir Bubarkan Saja!
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |