Grid.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025).
Usai menjalani persidangan, Nikita Mirzani pun menyoroti ketidakhadiran pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam sidang lanjutan tersebut.
Ibu tiga anak tersebut pun menagih janji dari pihak BPOM untuk hadir menjadi saksi dalam sidang perkara kasusnya saat ini. Ia pun beropini jika BPOM tidak menepati janjinya maka harus dicurigai bahwa ada sesuatu yang ditutupi.
"BPOM harus hadir. Kalau nggak hadir, berarti ada apa-apa nih Taruna," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025).
Ia pun menegaskan bahwa pihak BPOM harus hadir menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Nikita pun mengatakan jika BPOM tidak berkenan hadir maka lebih baik dibubarkan saja.
"Karena kita kalau bikin skincare atau produk apapun kan melalui BPOM, gitu. Kalau BPOM nggak mau hadir, ya udah nggak usah ada BPOM, bubarin aja," lanjut Nikita Mirzani.
Ia menilai kalau posisi BPOM pada kasus ini harus netral, apalagi pihak BPOM melalui Taruna sudah berjanji akan hadir sebagai saksi dalam sidang Nikita Mirzani.
"Mudah-mudahan datang, harus datang ya. Karena BPOM itu kan netral, harus netral. Karena kemarin kan Bapak Tarunanya bilang bersedia hadir jika dibutuhkan. Tiba-tiba dia lupa ingatan dengan perkataannya sendiri, tiba-tiba harus begini, begitu. Mudah-mudahan minggu depan bisa hadir. Harus," tegas Nikita Mirzani.
Sementara itu, melalui unggahan di sosial media pribadinya, Nikita Mirzani secara terbuka mengundang BPOM untuk hadir sebagai saksi ahli dalam sidang yang tengah ia jalani.
Awalnya, Nikita meminta pihak BPOM untuk menjadi saksi pada tanggal 25 September 2025, namun tanpa alasan yang jelas hal tersebut tidak terjadi.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Saya berharap BPOM dapat menepati janjinya untuk harir sebagai saksi ahli dalam persidangan saya untuk tetap tegas lurus dalam membasmi peredaran skincare berbahaya yang merugikan masyarakat," tulis Nikita Mirzani.
Baca Juga: Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Akui Puas dengan Hasilnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah dLsebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.
Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. (*)
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |