Grid.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025). Nikita Mirzani pun menyoroti ketidakhadiran pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam sidang lanjutan tersebut.
Menurut Nikita, ketidakhadiran pihak BPOM merupakan tindakan tidak netral sebagai lembaga pemerintah dalam melihat kasusnya. Ia mengatakan seharusnya pihak BPOM bisa lebih netral terkait kasusnya saat ini.
"Nggak netral dong, harus netral," kata Nikita Mirzani sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025).
Adapun alasan BPOM menolak menjadi saksi Nikita lantaran tak dipanggil langsung oleh pihak pengadilan, melainkan secara pribadi dari Nikita selaku terdakwa.
Nikita mengklaim BPOM kala itu tidak menjelaskan produk milik Reza Gladys yang dianggapnya bermasalah, yakni Glafidsya Glow Booster DNA Salmon.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain, bukan Salmon DNA yang dicek," tegas Nikita.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani hari ini berjumlah tiga orang. Mereka di antaranya Frans Asisi (ahli Linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata).
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.
Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Baca Juga: Outfit Persidangan Nikita Mirzani Kembali Curi Perhatian, Kenakan Brand Ternama!
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. (*)
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |