Grid.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli yang menurutnya memiliki kredibilitas tinggi dan mumpuni di bidangnya. Tiga saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani hari ini diantaranya Frans Asisi (ahli Linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata).
Persidangan berjalan dengan lancar, Nikita Mirzani tampak puas. Ia merasa jika saksi ahli yang dihadirkan memang memiliki pendidikan yang tidak bisa diragukan, berbeda dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).
"Iya, sidang hari ini saksi ahli dari aku. Alhamdulillah saksi ahlinya bapak-bapaknya bisa hadir semua. Niki mau ngucapin terima kasih. Memang ini saksi ahlinya yang benar-benar ahli, bukan ahli-ahlian, yang memang pendidikannya juga sudah tidak bisa diragukan lagi. Beda jauh dengan saksi ahli dari JPU kemarin," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025).
"Kalau JPU kemarin kan nggak tahu, lupa, nggak ngerti, apa yang ditanya, jawabannya ke situ-situ lagi, ke situ-situ lagi. Kalau ini kan nggak," sambungnya.
Bahkan, selama persidangan Nikita tampak sangat santai hingga terlihat tersenyum. Ia pun berharap agar persidangan ini bisa netral dan tidak berpihak pada siapapun.
"Senyum karena mudah-mudahan ya saksi ahli ini didengar sama Bapak Hakim yang mulia. Dan ini kan juga sidang terbuka ya, jadi kalian semua bisa mendengarkan. Ya semoga ini sidangnya benar-benar netral, tidak ada pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi harusnya bisa disimpulkan nanti ketika vonis gitu," ujar Nikita.
Meski demikian, ibu tiga anak tersebut memang sempat adu argumen dengan JPU. Ia mengatakan hal tersebut adalah cerminan dirinya terhadap perilaku JPU.
"Nah, kalau sama JPU biasa itu, kalau dia emosi, aku emosi. Dia diam, aku diam. Intinya gitu aja," ungkapnya.
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis depan (2/10/2025) dengan agenda saksi ahli.
"Nggak ditunda. Sidangnya minggu depan saksi ahli lagi, habis itu baru pemeriksaan terdakwa," ungkapnya.
Baca Juga: Saksi Ahli Bahasa Sebut Percakapan Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Bukan Bentuk Pemerasan
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.
Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. (*)
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |