Grid.ID - Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, angkat bicara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan dalam sidang kasus narkotika yang menjerat kliennya. Menurut Deolipa, penolakan tersebut bukanlah akhir, karena proses hukum masih berjalan dan fokus utama Fariz adalah memulihkan diri dari ketergantungan narkotika.

"Jadi Fariz RM kan sudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh tapi jaksa bilang nggak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan si Fariz RM, bukan jaksa," ujar Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).

Deolipa menegaskan bahwa rehabilitasi adalah langkah yang tepat bagi musisi senior itu. Ia menyebut, proses penyembuhan dari ketergantungan narkotika bukan perkara mudah dan membutuhkan dukungan hukum yang tepat.

"Fariz RM pengin sembuh tapi jaksa bilang, "Oh, dia nggak ada keinginan ingin sembuh," gitu. Jadi harus, itu lagi perbedaan penafsiran mengenai kata sembuh tadi," ujarnya.

"Tapi yang jelas kalau orang pengin sembuh itu bukan dari orang lain yang menilai, tapi dari diri sendiri yang bersangkutan yang menilai pengin sembuh, gitu," sambungnya.

Mengenai sikap JPU yang menilai pledoi tidak berdasar, Deolipa menyatakan pihaknya akan menanggapi secara lengkap pada duplik mendatang. Deolipa juga mengapresiasi sikap tenang Fariz RM yang tetap menghormati proses hukum meski pembelaannya ditolak.

"Oh, dia ingin sembuh, tapi kan di kepalanya itu masih ada benih-benih narkotika yang berada di sel-sel otaknya. Ya, benih-benih apa, obat narkotika sehingga dia pengin sembuh tapi sel otaknya diganggu melulu sama narkotika. Jadi itu yang mau kita bersihkan kan dengan cara rehabilitasi," ujarnya.

"Jadi yang ingin sembuh itu sebenarnya adalah Fariz RM, bukan penilaian dari jaksa. Tapi itu kita anggap sebagai beda penafsiran aja," sambungnya.

Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018.

Dalam perkara terbaru ini, Fariz RM didakwa bersama Andres Deni Kristyawan atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Keduanya disebut melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantaraan, penukaran, atau penyerahan Narkotika Golongan I.

Selain itu, Fariz juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Pledoi Ditolak JPU, Fariz RM Akui Tidak Kecewa: Belum Sampai di Ujung

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah