Grid.ID - Kuasa hukum Fariz RM menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tuntutan hukuman enam tahun penjara terhadap kliennya dalam kasus narkoba.
"Terdakwa Fariz RM sangat menyayangkan atas tuntutan yang dibacakan jaksa," kata kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Karena faktanya JPU tidak melihat atau bahkan tidak mempertimbangkan, buat apa kita sidang-sidang kemarin, mulai dari saksi, ahli dan bukti-bukti kemarin," lanjut Griffinly.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menegaskan pihaknya akan mengajukan pleidoi secara tertulis pekan depan sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya.
"(Untuk pledoi) diajukan secara tertulis, minggu depan," ujar Deolipa Yumara dalam persidangan.
Lebih lanjut, Deolipa menyayangkan sikap jaksa yang dinilai tidak memandang terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang seharusnya direhabilitasi, bukan dihukum berat.
"Ini yang kami sesalkan. Sebagai pembela, sebagai pengacara, kami menyesalkan ini. Karena kami punya roh yang sama dengan BNN, bahwasanya pengguna adalah korban," ungkap Deolipa usai persidangan.
Menurutnya, menghukum pengguna narkoba dengan hukuman penjara panjang tidak akan menimbulkan efek jera, karena akar masalahnya adalah kecanduan yang justru perlu penanganan melalui rehabilitasi.
"Jangan kemudian dihancurkan kehidupannya dengan tambahan hukuman. Enggak ada efek jera kalau pengguna, karena pengguna itu kecanduan, harus direhabilitasi, bukan dihukum," tegas Deolipa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum Fariz RM.
Sebelumnya, Fariz RM dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba.
Baca Juga: Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Fariz RM Pasrah: Kita Hormati Prosesnya
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Irene Cynthia |