Grid.ID - Doktif alias dokter detektif yakin Richard Lee akan dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporannya. Ia lantas menyinggung soal bertobat hingga sang dokter yang disebut belum membayar pajak mobil.
Dokter Richard Lee belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan yang dilaporkan Doktif atau Samira Farahnaz.
Diketahui, sebelumnya Doktif telah melaporkan Richard Lee pada 2 Desember 2024 lalu. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ucap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, dikutip dari Kompas.com.
Richard Lee Hadiri Pemeriksaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Namun ia tak memenuhi panggilan hingga akhirnya Richard Lee mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026).
Ia datang mengenakan kemeja putih dan tampak terburu-buru berjalan menuju pintu masuk gedung penyidikan. Selain itu, Richard juga memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun.
Doktif Yakin Richard Lee Akan Dipenjara
Laporannya perlahan membuahkan hasil, Doktif sangat berharap Richard Lee dipenjara. Terlebih dalam kasus ini, Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.
Bahkan, wanita yang bernama asli Samira Farahnaz itu memberikan pesan untuk Richard Lee. Salah satunya meminta sang dokter untuk bertobat.
"Yang ingin disampaikan kepada DRL bertaubat," ujar Doktif, dikutip dari Tribun Seleb.
Baca Juga: Ogah Mediasi dengan Richard Lee, Doktif Mantap Tutup Pintu Damai: Bodoh Aja Kalau Mau
| Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |