Grid.ID – Penggunaan rekaman CCTV dalam proses hukum kerap dipertanyakan keabsahannya. Tak sedikit yang menilai rekaman tersebut bersifat ilegal dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Namun anggapan tersebut dibantah oleh praktisi hukum Deolipa Yumara. Ia menegaskan rekaman CCTV tetap dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses pidana.

Deolipa menjelaskan tujuan utama pemasangan CCTV adalah untuk keamanan. Ketika terjadi peristiwa hukum, rekaman tersebut justru memiliki nilai pembuktian.

“CCTV itu dipasang memang untuk keamanan. Kalau ada peristiwa pidana, justru di situlah fungsinya,” ujar Deolipa Yumara ujar Deolipa Yumara dalam unggahan video akun Youtube Reyben Entertainment, dikutip Grid.ID, Jumat (02/12/2025).

Ia mencontohkan CCTV yang terpasang di lingkungan RT, RW, maupun rumah pribadi. Rekaman tersebut dapat diambil oleh penyidik untuk kepentingan hukum.

Menurut Deolipa, persoalan legal atau ilegal tidak menjadi penghalang utama selama rekaman itu relevan dengan peristiwa pidana yang sedang diselidiki.

“CCTV di RT, RW, atau rumah itu bisa diambil polisi untuk kepentingan hukum. Mau disebut ilegal atau tidak, tujuannya jelas untuk pembuktian,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa rekaman CCTV berfungsi sebagai petunjuk awal. Dari sana, penyidik dapat mengembangkan alat bukti lain.

Rekaman tersebut bisa mengarah pada pemanggilan saksi, pemeriksaan pihak terkait, hingga pengakuan para terduga pelaku.

“CCTV itu menjadi petunjuk. Nanti dikembangkan lagi dengan saksi, keterangan, dan bukti lain,” jelas Deolipa.

Dalam hukum pidana, lanjut Deolipa, alat bukti tidak berdiri sendiri. CCTV menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang saling menguatkan.

Baca Juga: Firdaus Oiwobo Minta MA 'Mencairkan' Sumpah Advokatnya, Deolipa Yumara Bongkar Kejanggalan Prosedur

Ia menyebut ketika rekaman memperlihatkan peristiwa tertentu, penyidik akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau sudah ada petunjuk, kemudian dikonfrontir, diakui, dan saling menguatkan, itu sudah cukup kuat secara hukum,” katanya.

Deolipa juga menepis anggapan bahwa bukti CCTV harus selalu melalui izin khusus agar sah digunakan.

Menurutnya, kepentingan penegakan hukum menjadi dasar utama pemanfaatan rekaman tersebut.

“CCTV itu bukan dibuat untuk dipelototin saja. Kalau ada pidana, ya dipakai sebagai bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama rekaman itu mampu menjelaskan unsur peristiwa pidana, maka nilainya tetap sah secara hukum.

Pandangan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak salah memahami fungsi CCTV dalam proses hukum.

Dengan demikian, Deolipa menilai rekaman CCTV justru berperan penting dalam membantu penegak hukum mengungkap kebenaran secara objektif.

“Intinya, selama untuk kepentingan hukum dan pembuktian, CCTV tetap sah dijadikan alat bukti,” pungkasnya.(*)

Source : Youtube Reyben Entertainment
Penulis : Argia Melanie Pramesti
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik