Grid.ID- Kronologi penggerebekan Staf Sekwan DPRD Lamongan kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pegawai Sekretariat Dewan DPRD Lamongan digerebek istrinya di kamar hotel. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Selasa (17/2/2026) dini hari, menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

Penggerebekan bermula dari informasi tetangga yang diterima istri sah terlapor. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung hingga berujung pada pengungkapan dugaan perzinaan.

Aparat kepolisian membenarkan adanya laporan masyarakat melalui Call Center 110. Berikut kronologi penggerebekan Staf Sekwan DPRD Lamongan berdasarkan keterangan kepolisian, sebagaimana dihimpun dari Kompas.com dan Tribun Jatim, Rabu (18/2/2026).

Peristiwa tersebut melibatkan seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan berinisial HP (53). Ia digerebek oleh istrinya, M (45), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, saat berada di dalam kamar hotel bersama seorang perempuan lain berinisial K (42), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kronologi Penggerebekan Staf Sekwan DPRD

Kejadian bermula ketika M mendapat informasi dari tetangganya. Tetangga tersebut menyampaikan bahwa suaminya membawa seorang perempuan ke rumahnya di wilayah Lamongan.

Untuk memastikan kebenaran kabar itu, M langsung melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, ia melihat suaminya keluar dari rumah bersama seorang perempuan. Keduanya terlihat meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam.

Merasa curiga, M kemudian membuntuti suaminya. Pasangan itu akhirnya tiba di sebuah hotel di Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban.

Setelah memastikan lokasi kamar yang ditempati, M kemudian melakukan penggerebekan. Saat pintu kamar dibuka, HP disebut dalam kondisi tidak mengenakan baju dan berada di dalam kamar bersama K.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Iya benar, anggota menerima laporan dari Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana perzinaan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Tuban,” ujar IPTU Siswanto, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan, saat pintu kamar dibuka, terlapor HP dalam kondisi tidak mengenakan baju dan di dalam kamar terdapat seorang perempuan berinisial K. Kedua terlapor langsung diamankan. Mereka dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.

Dijerat Pasal Perzinaan KUHP Baru

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribun Jatim
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik