Grid.ID - Firdaus Oiwobo mengklaim dirinya masih merupakan seorang advokat. Ia mengaku telah menyampaikan maaf perihal kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Pengacara Firdaus Oiwobo kembali buka suara perihal sumpah advokatnya yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut Firdaus, pembekuan itu masih belum memiliki kejelasan hukum yang tegas.

Dalam pernyataannya, Firdaus menegaskan bahwa dirinya belum resmi dicabut sebagai advokat. Namun, statusnya yang sementara dibekukan.

“Masalah pembekuan saya sampai saat ini Mahkamah Agung belum menegaskan bahwa saya ini sudah tidak advokat. Buktinya, saya mengajukan sumpah ulang kemarin, jawabannya saya masih advokat, namun sedang dibekukan," kata Firdaus Oiwobo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, pengacara Firdaus, Deolipa Yumara juga menilai ada kejanggalan dalam proses pembekuan sumpah advokat tersebut. Ia mengungkap adanya mekanisme yang tidak wajar.

“Sumpah yang dibekukan oleh Mahkamah Agung kita akan analisa secara hukumnya, karena tidak terstruktur. Pasnya itu pengacara dibekukan setelah acara sidang kode etik. Ini kan gak ada. Ini ada prosedur hukum yang dilanggar,” tegas Deolipa.

Deolipa juga mengisyaratkan bahwa tim hukumnya akan mengkaji langkah selanjutnya untuk memastikan hak profesi Firdaus tidak dilanggar. Ia menilai keputusan pembekuan tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan tata kelola hukum di lembaga advokat.

Sementara itu, Firdaus tampak tetap santai menghadapi situasi ini. Dengan gaya khasnya yang nyentrik, ia masih melontarkan permintaan maaf terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung sambil berharap status pembekuannya segera dicabut.

"Oke Pak Ketua Agung, saya minta maaf ya, mohon dicairkan,” tandas Firdaus.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah, yakni Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo pada Februari lalu. Dengan keputusan ini, keduanya tak lagi bisa menjalankan peran mereka sebagai advokat di pengadilan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar Yanto.

Baca Juga: Buntut Kisruh PN Jakut, Firdaus Oiwobo Sindir Tajam Hotman Paris: Dia Cuma Menang Harta!

Halaman Selanjutnya

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral