Grid.ID – Praktisi hukum Deolipa Yumara menegaskan bahwa pernikahan siri tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan ke kepolisian. Hal ini disampaikannya menanggapi laporan dugaan perzinaan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Menurut Deolipa, sistem hukum di Indonesia mengenal pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Kompilasi Hukum Islam. Pernikahan tersebut harus dicatatkan secara resmi oleh negara.
“Kalau kita bicara pernikahan, kita bicara pernikahan berdasarkan undang-undang,” ujar Deolipa Yumara dalam unggahan kanal Youtube Reyben Entertainment, seperti dikutip Grid.ID, pada Jumat (02/12/2025).
Namun, Deolipa menjelaskan bahwa di masyarakat juga dikenal praktik nikah siri. Nikah siri disebut sebagai pernikahan yang hanya berdasarkan hukum agama tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ia menyebut nikah siri bisa dianggap sah secara agama jika memenuhi seluruh syarat syariat. Meski demikian, syarat tersebut tidak boleh diabaikan.
“Syarat-syaratnya sama, termasuk kalau mau istri dua, tiga, atau empat harus ada izin dari istri sah yang terdahulu,” tegas Deolipa.
Tanpa adanya izin dari istri sah, Deolipa menilai pernikahan siri tersebut kehilangan nilai keabsahan secara agama. Kondisi ini juga berdampak pada penilaian hukum pidana.
Deolipa menegaskan bahwa laporan dugaan perzinaan tetap dapat berjalan meski ada klaim nikah siri. Apalagi jika pernikahan tersebut tidak diketahui dan tidak disetujui oleh istri sah.
“Laporan polisi tetap jalan terus, dugaan perzinaannya tetap jalan,” katanya.
Ia menyoroti pentingnya pembuktian dalam klaim nikah siri. Mulai dari siapa saksi, di mana pernikahan dilakukan, siapa penghulu, hingga ada tidaknya izin dari istri sah.
Menurutnya, tanpa bukti-bukti tersebut, klaim nikah siri sulit dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal itu justru dapat memperkuat dugaan perzinaan.
Baca Juga: Firdaus Oiwobo Minta MA 'Mencairkan' Sumpah Advokatnya, Deolipa Yumara Bongkar Kejanggalan Prosedur
Deolipa juga menjelaskan bahwa perkara dugaan perzinaan dalam kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menilai unsur pidana dan alat bukti telah memenuhi syarat.
“Sudah naik sidik karena dianggap ada unsur dan bukti yang cukup,” ujarnya.
Terkait upaya isbat nikah, Deolipa menegaskan hal tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan proses pidana yang sudah berjalan. Peristiwa hukum dinilai telah terjadi dan tidak bisa ditarik mundur.
“Nggak bisa isbat untuk menghapus pidana, itu akal-akalan,” kata Deolipa tegas.
Ia menyebut satu-satunya jalan damai adalah permintaan maaf kepada istri sah sebagai pelapor. Hal ini karena perzinaan merupakan delik aduan absolut.
“Kalau pelapor memaafkan dan mencabut laporan, perkara pidananya bisa gugur,” jelasnya.
Deolipa menambahkan, permintaan maaf harus dilakukan secara langsung dan tulus. Tanpa itu, proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks pembuktian, ia juga menilai rekaman CCTV dapat digunakan sebagai barang bukti. Bahkan jika awalnya diduga diambil secara ilegal, rekaman tersebut tetap bisa menjadi petunjuk hukum.
“CCTV tujuannya memang untuk pembuktian kalau ada pidana,” ujarnya.
Deolipa menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia memiliki pengaturan kuat terkait perzinahan. Klaim apa pun tidak dapat meniadakan unsur pidana jika terbukti secara fakta.
“Tanpa izin istri sah, perbuatan itu tetap bisa dianggap perzinahan,” pungkasnya.(*)
Baca Juga: Pledoi Fariz RM Ditolak JPU, Deolipa Yumara: yang Mau Sembuh Fariz Bukan Jaksa
| Source | : | Youtube Reyben Entertainment |
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Desy Kurniasari |