Grid.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Friceilda Prillea atau Icel oleh Anrez Adelio menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Korban kekerasan seksual memiliki perlindungan hukum yang jelas di Indonesia.

Melalui pendampingan kuasa hukum, Icel menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk keberanian korban melawan ketidakadilan.

Korban kekerasan seksual dilindungi undang-undang,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Undang-Undang TPKS memberikan payung hukum bagi korban. Perlindungan tersebut mencakup aspek pidana, pemulihan, dan hak korban.

Santo menegaskan bahwa korban tidak perlu takut untuk melapor. Negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaporan bukanlah hal memalukan. Justru menjadi langkah awal menuju keadilan.

“Kami ingin memastikan hak korban dan anaknya terlindungi,” kata Santo.

Icel sendiri kini tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan. Kondisi fisiknya disebut sehat meski menghadapi tekanan mental.

Proses hukum yang panjang diakui melelahkan secara emosional. Namun tim kuasa hukum memastikan pendampingan penuh terus diberikan.

“Proses ini memang tidak mudah,” ungkap Santo.

Kasus ini juga membuka ruang diskusi publik tentang pentingnya edukasi hukum. Banyak korban masih ragu melapor karena stigma sosial.

Baca Juga: Tak Sekadar Tuduhan, Kuasa Hukum Friceilda Prillea Ungkap Bukti Kuat dalam Kasus Anrez Adelio

Halaman Selanjutnya

Penulis : Argia Melanie Pramesti
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia