Grid.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret AA atau Anrez Adelio kini resmi masuk ranah hukum. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya setelah pendampingan dari tim kuasa hukum korban.
Tim kuasa hukum dari Komite Nasional Advokat Indonesia, Santo Nababan dan Rd. Sugiandra mendampingi korban bernama Friceilda Prillea atau akrab disapa Icel dalam proses pelaporan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperjuangkan hak korban melalui jalur pidana.
“Kasus ini sudah sampai ke laporan polisi di Polda Metro Jaya,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Santo menjelaskan laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Proses pelaporan disebut berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, detail pasal yang dikenakan akan ditentukan oleh penyidik.
“Yang jelas ini terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Santo.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah alat bukti. Bukti-bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk mendukung laporan korban.
Bukti yang diserahkan meliputi percakapan digital, surat pernyataan, hasil pemeriksaan medis, serta visum. Proses visum dilakukan di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati.
“Kami menyerahkan bukti chat, surat pernyataan, hasil USG, dan visum,” ungkap Santo.
Langkah hukum ini diambil karena tidak adanya iktikad baik dari terlapor. Upaya komunikasi yang sebelumnya dilakukan disebut tidak mendapat respons.
Baca Juga: Profil Anrez Adelio, Aktor yang Diduga Hamili Friceilda Prillea, Sempat Janji Akan Nikahi
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |