Grid.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret AA atau Anrez Adelio resmi masuk ke ranah hukum. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya setelah korban mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum dari Komite Nasional Advokat Indonesia, Santo Nababan dan Rd. Sugiandra, mendampingi korban bernama Friceilda Prillea atau akrab disapa Icel dalam proses pelaporan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperjuangkan hak korban melalui jalur pidana.
“Kasus ini sudah sampai ke laporan polisi di Polda Metro Jaya,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Santo menjelaskan, laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Proses pelaporan disebut berjalan lancar dan mendapatkan respons yang baik dari aparat kepolisian.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, pasal yang dikenakan nantinya akan ditentukan oleh penyidik.
“Yang jelas ini terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Santo.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah alat bukti. Bukti-bukti itu dinilai cukup kuat untuk mendukung laporan korban.
Bukti yang diserahkan meliputi percakapan digital, surat pernyataan, hasil pemeriksaan medis, serta visum. Visum dilakukan di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati usai laporan dibuat.
“Kami menyerahkan bukti chat, surat pernyataan, hasil USG, dan visum,” ungkap Santo.
Langkah hukum ini diambil karena tidak adanya iktikad baik dari terlapor. Upaya komunikasi yang sebelumnya dilakukan disebut tidak pernah mendapat respons.
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |