Grid.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Anrez Adelio atau AA, kini resmi masuk ke ranah hukum. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya setelah korban didampingi tim kuasa hukum dari Komite Nasional Advokat Indonesia.
Tim kuasa hukum, Santo Nababan dan Rd. Sugiandra, mendampingi Friceilda Prillea atau Icel dalam proses pelaporan. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya memperjuangkan keadilan serta hak korban dan anak yang dikandungnya.
“Kasus ini sudah sampai ke laporan polisi di Polda Metro Jaya,” ujar Santo Nababan dan Rd. Sugiandra saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Santo menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penentuan pasal secara detail akan menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“Yang jelas ini terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Santo.
Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat. Bukti-bukti itu diklaim memperkuat dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan.
“Bukti yang kami serahkan berupa chat, surat pernyataan, hasil USG, dan visum,” ungkap Santo.
Visum dilakukan di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati setelah laporan dibuat. Langkah pidana diambil lantaran tidak adanya iktikad baik dari pihak terlapor. Upaya komunikasi yang sebelumnya dilakukan disebut tidak mendapat respons yang jelas.
“Karena tidak ada iktikad baik, kami tempuh jalur pidana terlebih dahulu,” tambahnya
Terkait ancaman hukuman, Santo menyebut Undang-Undang TPKS mengatur pidana penjara cukup berat. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara.
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |