Grid.ID – Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Anrez Adelio membuka kemungkinan ancaman hukuman berat. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Friceilda Prillea atau Icel, dari Komite Nasional Advokat Indonesia menyebut laporan tersebut menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan pasal akan ditentukan sepenuhnya oleh penyidik.
“Yang jelas ini terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Santo Nababan dan Rd. Sugiandra saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Undang-Undang TPKS mengatur ancaman pidana yang cukup serius. Hukuman penjara dapat dijatuhkan mulai dari empat hingga dua belas tahun.
Santo menyebut pihaknya berharap pasal dengan ancaman maksimal dapat diterapkan. Hal ini mempertimbangkan dampak yang dialami korban secara fisik dan psikis.
“Ancaman hukumannya empat sampai dua belas tahun penjara,” jelasnya.
Selain pidana penjara, kasus ini juga berpotensi berlanjut ke ranah perdata. Jalur perdata akan ditempuh untuk menuntut hak anak yang dikandung korban.
Menurut kuasa hukum, fokus utama bukan semata hukuman terhadap terlapor. Perlindungan hak anak menjadi perhatian utama dalam perkara ini.
“Yang dituntut adalah hak anak, bukan untuk klien kami pribadi,” kata Rd. Sugiandra.
Hak tersebut mencakup identitas anak serta tanggung jawab materiil dan immateriil. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010.
Baca Juga: Tak Sekadar Tuduhan, Kuasa Hukum Friceilda Prillea Ungkap Bukti Kuat dalam Kasus Anrez Adelio
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |