Grid.ID- Kuasa hukum Reza Gladys sindir pihak Nikita Mirzani yang ajukan kasasi. Dia lalu ingatkan soal tambahan hukuman 10 tahun penjara.
Aktris Nikita Mirzani memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya jadi 6 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, dia resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (15/12/2025) lalu.
Adapun, langkah ini diambil sebagai upaya Nikita mencari keadilan dalam kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Alasannya mengajukan kasasi yaitu lantaran ketidakpuasaan dia terhadap putusan banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketahui memperberat hukuman Nikita menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyebut kliennya merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Galih, dilansir dari Kompas.com.
Galih menjelaskan bahwa upaya hukum ini bukan hanya inisiatif pengacara, melainkan juga permintaan dari Nikita Mirzani. Dia menyebut bahwa Nikita sangat percaya diri dan optimis bisa bebas dengan diajukannya kasasi.
"Kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia (Nikita) optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," tuturnya.
Nikita juga disebut siap menghadapi segala risiko terburuk demi memperjuangkan kebenarannya. Setelah resmi mendaftarkan permohonan, tim kuasa hukum kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi yang berisi poin-poin keberatan dan argumen hukum untuk mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya, baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," jelas Galih.
Perjuangan Nikita tampaknya tidak akan berhenti di tingkat kasasi saja. Galih menyebut, jika putusan kasasi nantinya dirasa masih belum adil, pihak Nikita membuka peluang untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK," tegasnya.
Baca Juga: Gugatan Nikita Mirzani Atas Kasus Wanprestasi Dimulai, Reza Gladys Diminta Ganti Rugi Ratusan Miliar
| Source | : | Tribunseleb,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |