Grid.ID - Konflik antara aktris Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys belum juga padam. Terbukti dari gugatan Nikita Mirzani atas kasus wanprestasi yang baru saja dimulai. Ganti rugi senilai ratusan miliar kini menanti Reza Gladys.
Sidang perdana kasus wanprestasi yang menyeret nama Nikita Mirzani dan Reza Gladys telah resmi bergulir. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), persidangan kali ini beragendakan pembacaan gugatan.
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Reza Gladys. Tak main-main, gugatan Nikita Mirzani ini berisi tuntutan ganti rugi senilai lebih dari Rp240 miliar.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang diwakili Marulitua Sianturi pun merinci kerugian yang dialami kliennya. Menurutnya, kerugian ini terbagi dua, materiil dan immateriil.
Kerugian materiil dihitung dari kerugian bulanan sebesar Rp4 miliar per bulan. Terhitung dari November 2024 hingga September 2025 (10 bulan).
Tuntutan mencapai Rp40 miliar ini harus dibayarkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara untuk kerugian immateriil, nilainya jauh melampaui kerugian materiil, yakni sebesar Rp200 miliar.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami para penggugat akibat kelalaian atau kesembronoan, yang jika dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025 sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per bulan dikalikan 10 bulan, sehingga berjumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Marulitua.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 atau jumlah lain yang ditetapkan secara ex aequo et bono menurut kebijaksanaan Majelis Hakim," lanjutnya, dikutip dari Tribun Seleb.
Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, turut memaparkan akar permasalahan yang mendasari gugatan. Sebagaimana diketahui, sengketa ini bermula dari kesepakatan kerja sama antara Nikita dan Reza Gladys untuk memberikan review positif terhadap produk milik Reza.
Menurut Usman, ada dana sebesar Rp4 miliar yang disepakati sebagai hasil dari kerja sama tersebut. Namun, belakangan perjanjian itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak tergugat.
Sehingga, inti dari permasalahan ini adalah dugaan pengingkaran oleh pihak tergugat yang mengklaim adanya keterpaksaan dalam kesepakatan uang Rp4 miliar.
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |