Grid.ID - Artis Nikita Mirzani harus menelan pil pahit usai banding kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan memperberat hukuman Nikita Mirzani dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Namun, vonis yang kian berat itu ternyata tak membuat nyali Nikita ciut. Tim kuasa hukumnya memastikan akan tetap melawan dan resmi mengajukan upaya hukum tingkat akhir, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pendaftaran kasasi Nikita Mirzani telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, pada Senin (15/12/2025). Usman Lawara, kuasa hukum Nikita, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan karena nekat tanpa perhitungan, melainkan karena keyakinan penuh kliennya bahwa ia tidak bersalah.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai penyesalan kubu Nikita karena upaya banding justru menjadi bumerang, Usman memberikan jawaban menohok. Ia menegaskan bahwa tim hukum tidak bisa memprediksi masa depan layaknya paranormal.
"Jadi begini, kita ini bukan dukun, bukan paranormal yang bisa meraba masa depan. Kalau kami misalnya mengetahui, 'ah banding nanti akan naik', ya pasti pilihannya adalah tidak banding," ujar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, keputusan untuk terus melawan, baik saat banding maupun kini kasasi. Hal ini didasari oleh instruksi langsung dari Nikita yang merasa difitnah.
"Apa yang menjadi keyakinan kami adalah, termasuk dari klien kami sendiri, Niki dan Mail, bahwa perbuatan ini tidak pernah dilakukan. Sehingga kita melakukan proses upaya hukum itu," tambahnya.
Siap Hadapi Risiko
Mengajukan Kasasi tentu memiliki risiko tinggi. Usman menyadari bahwa di tingkat Mahkamah Agung nanti, nasib Nikita kembali dipertaruhkan dalam tiga kemungkinan skenario.
"Ada tiga kemungkinan juga. Kemungkinannya bisa naik lagi putusannya, kemungkinannya bisa bertahan di angka 6 tahun, atau bisa bebas atau turun," jelas Usman.
Meski bayang-bayang hukuman yang lebih berat masih menghantui, tim kuasa hukum memilih untuk tidak mundur.
Baca Juga: Bacakan Gugatan Perdata, Kubu Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Rp240 M dan Sita Aset Reza Gladys
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |