Grid.ID - Nikita Mirzani menerima vonis lebih berat usai ajukan banding.Jika semula divonis 4 tahun penjara, hasil putusan banding justru memperberat vonis Nikita menjadi 6 tahun penjara.
Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan yang melibatkan dokter Reza Gladys berbalik menjadi bumerang. Alih-alih bebas, hukuman Nikita justru ditambah.
Keputusan menambah durasi kurungan menjadi 6 tahun penjara ini bukan tanpa sebab. Dalam amar putusan banding, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan bersalah atas TPPU ini pun secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya.
Di tingkat PN Jaksel, Nikita hanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal UU ITE. Ia dibebaskan dari seluruh dakwaan TPPU.
Namun melalui pengajuan banding, Nikita justru dinyatakan terbukti melakukan TPPU. Alhasil, vonis hukuman pun diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Menariknya, kendati hukuman diperberat, pihak Nikita Mirzani menyatakan tak ada penyesalan. Ya, Nikita mengaku tak menyesal dengan keputusannya mengajukan banding.
"Sebenarnya begini ya, kalau dikatakan bahwa menyesal, tidak ada kata menyesal," ujar Andi Syarifuddin, perwakilan tim kuasa hukum Nikita, dikutip dari Tribun Seleb.
Meski begitu, rasa kecewa terhadap hasil putusan tetap ada. Kekecewaan ini, menurut Andi, justru menjadi penyemangat untuk terus berjuang.
"Tapi yang ada adalah kecewa saja ya. Nah, kecewa ini justru memacu kita untuk semangat ya, demi tegaknya hukum di Republik ini," lanjutnya.
Sebagai informasi, putusan banding yang menambah vonis Nikita menjadi 6 tahun penjara dipimpin oleh Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Sri Andini. Sidang digelar Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sampaikan Kekecewaan sang Klien
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |