Grid.ID - Hasil putusan banding yang diterima Nikita Mirzani kejutkan publik. Alih-alih diringankan, hukuman Nikita Mirzani justru ditambah menjadi 6 tahun penjara.

Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang lanjutan pada Selasa (9/12/2025). Dalam sidang tersebut, agendanya adalah putusan terkait permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Nikita.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim ketua Sri Andini menyatakan bahwa majelis hakim menerima banding yang diajukan. Baik dari pihak Nikita maupun JPU.

Majelis hakim pun menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya resmi diubah. Sayangnya, hasil putusan banding ini justru memberatkan hukuman Nikita.

Menanggapi putusan mengejutkan ini, praktisi hukum Nikolas Johan Kilikily memberikan pandangannya. Ia menilai, hukuman 6 tahun adalah putusan yang objektif.

Tak hanya itu, Nikolas menilai vonis 6 tahun ini tidak berat. Bahkan cenderung ringan. Kok bisa?

"Ringan. Itu ringan banget ya. Ringan," ujar Nikolas, dikutip dari Tribun Seleb.

"Jadi, ya objektif, tapi maksud saya adalah itu putusannya yang ringan," imbuhnya.

Lebih jauh, Nikolas memberi saran kepada pihak Nikita Mirzani untuk tak melakukan upaya hukum lanjutan seperti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, risiko yang mungkin dihadapi akan jauh lebih besar dan berbahaya.

"Kalau saya lebih baik pihak Nikita Mirzani menerima hasil banding ya, karena TPPU ini berat," sarannya.

"Kasus TPPU ini bisa naik, bisa dia naik (hukuman) lagi. Artinya enggak perlu kasasi kita," tegasnya.

Baca Juga: Hukuman Nikita Mirzani Bertambah, Ternyata Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan Banding

Halaman Selanjutnya

Source : Grid.ID,Tribun Seleb
Penulis : Nesiana
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna